KALSEL - Kasatreskrim Polres Balangan Iptu Galuh Rizka Pangestu mengungkapkan satu kasus pencurian ayam di wilayahnya berpotensi gagal diproses Restoratif Justice. Korbannya geram lantaran ulah pelaku yang telah usia lanjut kerap mencuri.
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin mengatakan pelaku mengakui telah mencuri ayam warga sebanyak 38 kali.
“Kasus ini masih kita upayakan juga untuk Restoratif Justice, karena melihat dari usia pelaku juga yang sudah tua,” ucap Galuh di Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat 22 September, disitat Antara.
Selain mengungkap kasus tersebut, dalam dua pekan terakhir Polres Balangan juga mengungkap empat kasus lain.
Adapun di antaranya tindak pidana UU Darurat No.12 tahun 1951 sebanyak dua kasus, perkara UU ITE No.19 tahun 2016 satu kasus, dan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu kasus.
BACA JUGA:
KBO Satreskoba Polres Balangan Aiptu H Sihombing menambahkan, untuk kasus penyalahgunaan narkoba merupakan hasil pengembangan antara kerja sama dari Polres Kotabaru.
H Sihombing menuturkan pelaku ini merupakan target operasi dari tahun sebelumnya, yang tadinya pelaku berdomisili di Kecamatan Paringin lalu ke Awayan.
Kemudian dari tersangka pemakai yang diamankan oleh Polres Kotabaru, lalu dilakukan pengembangan ternyata dia membeli barang haram tersebut dari SB yang merupakan warga Awayan.
“Pelaku merupakan pengedar sekaligus pemakai berat,” tuturnya.