Jaksa di Aceh Terapkan <i>Restorative Justice</i> dalam Kasus Penganiayaan
Penghentian Kasus Penganiayaan oleh Jaksa di Aceh/Foto: Antara

Bagikan:

ACEH - Kejaksaan Negeri Subulussalam, Aceh, melalui jaksa penuntut umum (JPU) menghentikan penuntutan kasus penganiayaan dengan keadilan restoratif atau "restorative justice".

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra melalui melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Abdi Fikri mengatakan kasus penganiayaan tersebut dengan tersangka Subur bin (Alm) Jala Kombih

"Penghentian kasus ini karena tersangka dan korban sudah berdamai. Atas dasar itu, jaksa fasilitator membuat permohonan kepada Kajati Aceh untuk penghentian kasus. Kasus ini sudah masuk tahap penuntutan," kata Abdi Fikri di Subulussalam, Jumat 28 Januari

Dikutip Antara, Abdi Fikri mengatakan perkara yang disangkakan kepada Subur merupakan kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka kepada abang iparnya. Pemicunya kesalahpahaman dalam keluarga.

Setelah para pihak yang berselisih menemukan kata sepakat untuk berdamai, kata Abdi Fikri, jaksa fasilitator membuat permohonan kepada Kajati Aceh untuk penghentian penuntutan.

Kemudian, kata Abdi Fikri, pihaknya juga sudah melakukan ekspos perkara bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum diwakili Direktur Orang dan Harta Benda pada Kejaksaan Agung RI.

"Hasil ekspos perkara, Jaksa Agung Muda Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan terhadap perkara penganiayaan dengan tersangka Subur bin Alm Jala Kombih," ujarnya

Abdi Fikri mengatakan pelaksanaan penghentian penuntutan tersebut dipimpin langsung Kajari Subulussalam Mayhardy Indra Putra bersama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Idam Kholid Daulay dan kawan-kawan selaku fasilitator.

"Selain itu, penyidik Polres Subulussalam, para pihak yang berselisih paham, dan tokoh masyarakat, juga ikut hadir dalam penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan atau SKP2," pungkasnya.