JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, Jawa Timur, menerapkan keadilan restoratif atau "restorative justice" kepada tersangka Putu Juniawan (53) dalam kasus penggelapan di wilayah hukum setempat.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Madiun, Muhammad Andy Kurniawan, mengatakan tersangka Putu Juniawan, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk sempat menjalani masa penahanan dua bulan.
Putu Juniawan lalu dinyatakan bebas setelah dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara penggelapan.
"Penerapan restorative justice (RJ) tersebut dilakukan dengan menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) kepada tersangka di Rumah RJ di Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun," ujar Muhammad Andy Kurniawan di Madiun, Selasa 28 Juni dinukil dari Antara.
Terdapat sejumlah pertimbangan hingga membuat Putu Juniawan dibebaskan dari penahanan. Salah satunya, korban memaafkan perbuatan tersangka tersebut.
Korban juga meminta perkara tersebut tidak dilanjutkan ke persidangan dengan adanya kesepakatan damai.
"RJ ini diberikan karena ada beberapa pertimbangan, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian telah ada surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak bahwa tersangka telah membayar kerugian saksi korban sebesar Rp3 juta serta korban telah memaafkan perbuatan tersangka," kata dia.
Semua berawal pada Maret lalu. Putu berencana membeli dua unit telepon seluler di salah satu toko HP yang ada di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun senilai Rp3 juta.
Namun, tersangka tak memiliki uang. Lantas menjanjikan akan membayar dua ponsel itu di hari berikutnya.
BACA JUGA:
Karena tidak kunjung dibayar, korban kemudian menghubungi Putu. Namun, tersangka selalu menghindar. Akhirnya, pada awal April tersangka menjual ponsel yang belum dibayarnya tersebut dan uang hasil penjualannya digunakan untuk modal usaha bawang merah.
Mengetahui pelaku tak kunjung membayar, maka korban pun melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian dan tersangka menjalani penahanan sejak 12 April 2022.
Sementara itu, Putu Juniawan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Sedangkan, Novel Amar selaku pemilik toko HP dan korban mengaku telah memaafkan perbuatan tersangka. Keduanya juga mendapatkan kesepakatan damai pada 14 Juni 2022.
"Saya menyambut baik dengan adanya restorative justice ini, semoga ke depannya tidak terulang lagi kasus seperti ini dan dua unit HP sudah dibayar lunas," ujar Putu Juniawan.