BULELENG - Putu Andika Wahyu Indra Perdana (26) lolos dari jerat hukum setelah mencuri TV dan kompresor milik kakeknya sendiri.
Pria dari Buleleng Bali itu, lolos dari jeratan hukum setelah Nyoman Puspanda atau pelapor yang merupakan kakek kandung tersangka, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali, menghentikan kasus hukum pencurian yang dilakukan oleh cucunya.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana atas nama tersangka Putu Andika Wahyu Indra Perdana," kata Kepala Kejari Buleleng I Putu Gede Astawa, Senin, 24 Januari.
Tersangka awalnya disangkakan melanggar Pasal 362 jo Pasal 367 Ayat (2) KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pencurian.
Sebelumnya, tersangka diketahui mencuri satu buah kompresor milik korban Nyoman Puspanda, kemudian pada bulan Oktober 2021 tersangka mengambil satu unit TV LED Merk Polytron 32 yang terpasang di kamar korban dan pada bulan November 2021 tersangka mengambil satu unit TV Tabung Merk Toshiba 29 yang berada di ruang tamu rumah korban.
Atas perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp9 juta.
"Motifnya tersangka ini mencuri untuk dijual, di mana hasil dari penjualan barang-barang tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi," kata Gede Astawa.
Sementara, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari lima tahun.
"Tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga antara cucu dan kakek kandung. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 29 Desember 2021 dan tanggal 18 Januari 2022, setelah perkara ditangani oleh Kejari Buleleng setelah tahap II," jelasnya.
BACA JUGA:
Sementara terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan sehingga dapat dikembalikan kepada korban dan keadaan dapat dipulihkan kembali seperti semula. Namun, apabila perkara itu dilanjutkan dikhawatirkan akan mengakibatkan hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban menjadi renggang.
"Tersangka melakukan perbuatan tersebut akibat salah pergaulan karena kurangnya kasih sayang orang tua, ayah tersangka meninggal dunia sejak tersangka berumur dua tahun dan ditinggal ibunya pulang ke rumah asalnya sejak kelas satu SD," ujarnya.
"Setelah proses RJ selesai tersangka akan tinggal bersama pamannya di Denpasar agar tersangka tidak kembali ke pergaulan yang sama sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya," sebutnya.
Selain itu, pihaknya juga akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Sebelum diberikan SKP2, tersangka telah dilakukan perdamaian baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat maupun dari penyidik kepolisian," ujarnya.