JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta semua pihak mewaspadai potensi terjadinya praktik transaksional dalam penerapan keadilan restoratif atau restorative justice ketika menangani tindak pidana.
Hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara utama secara daring di acara Focus Grup Discussion (FGD), 'Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum Terkait Penegakan Hukum Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif.'
"Perlu diwaspadai adalah penerapan keadilan restoratif yang berpotensi menjadi sarana transaksional baru dalam penyelesaian perkara," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4 November.
Ia mengatakan para aparat penegak hukum tidak boleh menjadikan restorative justice sebagai ladang baru untuk melakukan industrialisasi hukum di mana ada praktik jual beli di dalamnya.
BACA JUGA:
"Oh ada begini, kita selesaikan bayar sekian sudah. Itu industri hukum namanya, dia membuat-buat hukum tetapi dengan cara jual beli. Itu banyak terjadi meskipun secara umum sebenarnya tidak, tetapi masih banyak," tegas eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Meski begitu, Mahfud menilai apa yang dilakukan oleh Polri, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung RI dalam menerapkan restorative justice perlu disambut baik sebagai salah satu terobosan dalam mengatasi problematika dalam sistem peradilan pidana.
Apalagi, cara ini dianggap dapat menjadi salah satu cara untuk mengatasi masalah klasik di Tanah Air yaitu kelebihan kapasitas di lembaga di pemasyarakatan.
"Penerapan keadilan restoratif perlu kita sambut baik sebagai salah satu terobosan dalam mengatasi problematika dalam sistem peradilan pidana, antara lain dalam mengatasi luapan narapidana di lembaga pemasyarakatan karena hukuman penjara yang masih menjadi model penghukuman favorit dari peradilan," pungkasnya.