Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 90 Perkara Lewat Keadilan Restoratif
ILUSTRASI UNSPLASH

Bagikan:

MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah menghentikan penuntutan 90 perkara sampai Agustus 2022 dengan pendekatan keadilan restoratif (restorarive justice).

"Dari 90 perkara yang dihentikan penuntutannya, termasuk dua perkara yaitu dari Kejari Padang Lawas Utara dan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan dilansir ANTARA, Jumat, 2 September.

Yos menyebutkan, dua perkara yang dihentikan adalah perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli dengan tersangka Mhd Riswan A Hutabarat yang melakukan pengancaman terhadap tetangganya sambil menodongkan pisau.Tersangka dikenakan dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

_erkara kedua dari Kejari Padang Lawas Utara dengan tersangka Riswan Efendi yang melakukan pemukulan terhadap istrinya sendiri dan dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.

"Alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap kedua perkara ini, antara pelaku dan korban masih tetangga, dan satu perkara lagi dari Kejari Paluta masih suami istri," ucapnya.

Kasi Penkum mengatakan, setelah dilakukan mediasi, antara tersangka dan korban sudah berdamai, saling memaafkan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga.

Penghentian penuntutan dengan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kemudian, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

"Pelaksanaan restorative justice ini juga bertujuan untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata Yos.