Bagikan:

MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan tiga perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dan Cabang Kejari Karo dengan pendekatan restoratif atau restorative justice (RJ).

"Sebelumnya, ekspose perkara disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana diwakili Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya, Selasa 27 Juni," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Rabu, 28 Juni.

Ia mengatakan perkara yang diajukan dari Kejari Belawan dengan tersangka Ibrahim Jalil alias Jalil yang diduga melakukan penipuan dan melanggar Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana.

Kemudian, kata Yos, Cabang Kejari Karo di Tiga Binanga dengan tersangka Elyas Suranta Kacaribu alias Suran dan tersangka Laurencus Heru Pinem alias Ramban yang diduga melakukan penggelapan dan melanggar pasar Pasal 480 ayat (1) KUHP.

"RJ ini adanya perdamaian antara korban dengan tersangka, di mana tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya," ucapnya.

Menurut dia, penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif.

"Antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah. Menurut hukum, bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan semula," kata Yos.