Pelaku Pilih Jalur Damai dengan Korban, 4 Kasus Tak Lanjut Proses Hukum
Kejati Sumut ekspose perkara/ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Bagikan:

MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penuntutan empat perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Tanjungbalai, Belawan dan Kejari Tapanuli Utara dengan pendekatan keadilan restoratif atau "restorative justice" (RJ) karena berdamai.

"Penghentian penuntutan empat perkara dengan Jampidum Kejagung Dr Fadil Zumhana diterima oleh Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim beserta tim secara daring, Kamis (16/11)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan dilansir ANTARA, Jumat, 19 November.

Perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutan dengan humanis dari Kejari Tapanuli Utara dengan tersangka Sahata Rumabutar yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kemudian Kejari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka Sozanolo Hia alias Ama Jelsan melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Kejari Tanjungbalai dengan tersangka Sri Hartati melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan Kejari Belawan dengan tersangka Zakaria Lubis alias Zaka melanggar Pasal 378 KUHPidana.

"Empat perkara ini dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama sekali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta,  hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan telah berdamai," kata Yos. 

Proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan langsung oleh keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, penyidik dari kepolisian dan jaksa penuntut umumnya.

"Perdamaian ini juga membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula, tidak ada lagi dendam di kemudian hari, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata dia.