Didominasi Kasus Pencurian, 265 Perkara di Garut Diproses <i>Restorative Justice</i> Selama 2022
Ilustrasi penjara. (Ye Jinghan-Unsplash)

Bagikan:

JABAR - Kepolisian Resor (Polres) Garut menerapkan kebijakan restorative justice atau keadilan restoratif pada 265 kasus selama 2022.

"Perlu kami sampaikan bahwa Polres Garut dalam hal ini telah selesaikan 'retorative justice' sepanjang 2022 sebanyak 265 kasus yang berupa LP (laporan polisi), maupun pengaduan," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat jumpa pers keadilan restoratif terhadap kasus ayah yang membawa kabur anak tirinya di Garut, Jumat 27 Januari, disitat Antara.

Sementara pada Januari 2023, sebanyak 23 kasus menunggu proses keadilan restoratif apabila kedua belah pihak menyetujui penuh jalur damai.

Ia menuturkan, pemberlakuan keadilan restoratif kepada masyarakat selama 2022 itu didominasi kasus pencurian, penipuan, penggelapan, anak, dan perempuan.

Begitu juga pada Januari 2023, lanjut dia, didominasi kasus yang sama seperti tahun sebelumnya. Salah satunya kasus terbaru, yakni ayah yang membawa kabur anak tirinya tanpa izin di Kecamatan Cibalong hingga menimbulkan kekhawatiran keluarga.

"Untuk kasus ini kita berlakukan restorative justice karena tidak ada unsur pidana dalam kasus ini. Kondisi anak juga sehat tidak ada unsur penganiayaan," tutur dia.

Ia mengungkapkan, alasan kepolisian memberlakukan keadilan restoratif karena berdasarkan aturan dan perintah pimpinan bahwa tidak semua kasus pidana diselesaikan secara hukum atau dipenjara.

Setiap persoalan hukum, kata dia, bisa diselesaikan terlebih dahulu secara damai dari kedua belah pihak, jika tidak ada jalan damai maka proses terakhir yakni jalur hukum.

"Kami mengedepankan upaya-upaya perdamaian yang bilamana mencapai kesepakatan. Sesuai dengan perintah pimpinan kami bahwa penegakan hukum adalah tahapan terakhir yang harus ditempuh," katanya.

Ia menambahkan dalam aturan pemberlakuan keadilan restoratif tidak bisa dilakukan apabila ancaman kurungan penjara lebih dari lima tahun.

Hukuman di bawah lima tahun, kata dia, kedua belah pihak bisa melalui jalur hukum keadilan restoratif, apabila tidak ada kesepakatan maka putusannya diproses hukum.

"Ada kasus-kasus kecil di bawah lima tahun kami coba untuk mengedepankan restorative justice, bila tidak ada kesepakatan baru penegakan hukum," tandasnya.