Bagikan:

JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus kecelakaan bus Transjakarta bernopol B 7118 PGA yang menabrak seorang Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Sudin Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Timur.

Namun saat ini, polisi belum melakukan penahanan terhadap AM, sopir bus Transjakarta tersebut.

"Dilidik dulu (ditahan atau tidak), belum ditentukan. Untuk bus sudah diamankan sebagai barang bukti," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 14 April.

Saat ini, Ditlantas Polda juga belum dapat memastikan proses hukum terhadap pelaku penabrak korban. Pasalnya, proses penyelidikan masih berjalan.

"Masih lidik, masih penyelidikan dulu. (proses hukum) Bisa lanjut atau tidak, itu nanti tergantung proses (pemeriksaan) bagaimana. Kan tidak bisa diputus hari ini. Kalau ternyata dia damai, bisa selesai," ujarnya.

Seperti diketahui, AM, sopir bus Transjakarta menabrak seorang pejalan kaki berinisial AF hingga tewas di Jalan Pemuda arah Barat, tepatnya sebelum halte Transjakarta Layur, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis, 13 April. Korban meninggal saat tengah bekerja mencabut tanaman diatas kanstin jalur hijau.