JAKARTA - Seorang pejalan kali melintasi jalur Transjakarta menjadi korban kecelakaan di Jalan Taman Margasatwa Raya, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Bus melaju kencang dari arah selatan ke utara.
Menurut saksimata kejadian, korban saat itu tengah menyeberang jalan dan tertabrak bus Transjakarta bernomor polisi B 7107 PGA hingga terpental sekitar lima meter. Korban mengalami sejumlah luka dan meninggal dunia.
Jasad korban kemudian dibawa ke RSCM Jakarta untuk proses lebih lanjut. Sementara kasus kecelakaan bus Transjakarta tersebut ditangani Ditlantas Polda Metro Jaya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, korban pejalan kaki yang tertabrak bus Transjakarta menyeberang tidak melalui Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
"Jadi pejalan kaki nyeberang jalan tapi tidak pada tempatnya," kata AKBP Argo Wiyono saat dihubungi VOI, Selasa 7 Desember.
BACA JUGA:
Terlebih dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) diketahui bahwa lokasi kejadian kurang pencahayaan sehingga kawasan tersebut cukup gelap.
"Lampu penerangan minim, jarak pandang dan gerimis mungkin sopir konsentrasinya tidak terlalu maksimal," ujarnya.
AKBP Argo menilai, pelaku (sopir bus Transjakarta) penabrak dan korban pejalan kaki dalam peristiwa ini terjadi kesalahan. Pejalan kaki menyeberang jalan tidak sesuai pada tempatnya dan sopir bus Transjakarta ada unsur kelalaian.
"Jadi antara keduanya ada unsur kelalaian, baik pejalan kaki maupun si sopir. Saat kejadian, bus Transjakarta itu mau balik ke pool karena kejadian sudah jam 10 malam," katanya.
Hingga kini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terkait peristiwa kecelakaan tersebut.
"Sopir berinisial YK saat ini lagi kita periksa, lagi kita dalami. Proses pemeriksaan masih berjalan" ujar AKBP Argo Wiyono.