Kecelakaan Maut di MT Haryono, Polisi Sebut PT TransJakarta Tak Terapkan SOP Kesehatan
Ilustrasi-Kecelakaan TransJakarta di DKI (Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut PT TransJakarta tidak melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para pengemudi bus. Padahal, pemeriksaan kesehatan itu telah tercantum dalam standar operasional prosedur (SOP).

Tak dilakukannya pemeriksaan kesehatan ini pun berkaitan dengan kasus kecelakaan dua bus TransJakarta di Jalan MT Haryono. Di mana, 33 orang menjadi korban, dua diantaranya meninggal dunia.

"Jadi memang SOP-nya ada (pemeriksaan kesehatan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu 3 November.

Sejauh ini, kata Yusri, pemeriksaan yang dilakukan kepada pengemudi bus hanya dengan memeriksa kertas yang berisi keterangan sehat. Sehingga, nantinya para pengemudi yang akan mengisinya sendiri tanpa pemeriksaan secara profesional.

"Tapi sekarang hanya sebatas mengisi ceklis saja," kata Yusri.

"Memang SOP nya ada, pada saat mau berangkat itu harus isi ceklis. Apakah anda sehat? Ya pasti dia tulis sehat karena dia mau bekerja," sambung Yusri.

Karena itu, polisi merekomendasikan agar PT TransJakarta menyediakan tenaga profesional untuk pemeriksaan kesehatan. Sehingga, kejadian serupa tidak terjadi lagi.

"Harusnya ada tenaga kesehatannya yang mengecek di sini. Itu salah satu rekomendasi kita. Dan ini tidak terjadi di TransJakarta," tandas Yusri.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan sopir berinisial J sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dua bus TransJakarta di Jalan MT Haryoni, Jakarta Timur. Penetapan berdasarkan hasil gelar perkara.

Dari gelar perkara itupun menghasilkan penyebab kecelakaan karena human eror. Sebab, hasil penyelidikan dan penyidikan penyakit epilepsi yang diderita sopir kambuh.

Meski sopir TransJakarta telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini bakal ditutup. Sebab, tersangka telah meninggal dunia. Penutupan kasus ini pun berdasarkan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang No 22 Tahun 2009.