Bus TransJakarta Tabrak Pejalan Kali di Ragunan, Sopir Belum Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi belum menentukan status hukum bagi sopir bus TransJakarta berinisial YK yang menabrak pejalan kaki di Jalan Raya Taman Margasatwa Raya, Jakarta Selatan. Sebab, proses penyidik masih berjalan.

"Status hukum sang sopir yang mengakibatkan pejalan kaki tewas belum jadi tersangka, masih jadi saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Desember.

Meski, sejauh ini kuat dugaan dalam rangkaian kecelakaan ada unsur kelalaian yang dilakukan sopir TransJakarta itu. Tapi, perlu bukti dan petunjuk agar dugaan itu terbukti.

"Ini masih didalami," kata Zulpan.

Sebelumnya, seorang pejalan kali menjadi korban kecelakaan di Jalan Taman Margasatwa Raya, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dia ditabrak bus TransJakarta ketika menyeberang.

Menurut saksi mata kejadian, korban saat itu tengah menyeberang jalan dan tertabrak bus Transjakarta bernomor polisi B 7107 PGA hingga terpental sekitar lima meter. Korban mengalami sejumlah luka dan meninggal dunia.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, korban pejalan kaki yang tertabrak bus Transjakarta menyeberang tidak melalui Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

"Jadi, pejalan kaki nyeberang jalan tapi tidak pada tempatnya," kata AKBP Argo Wiyono saat dihubungi VOI, Selasa 7 Desember.

Argo menilai, sopir bus Transjakarta sebagai penabrak dan korban pejalan kaki dalam peristiwa ini sama-sama berpotensi memiliki kesalahan. Pejalan kaki menyeberang jalan tidak sesuai pada tempatnya dan sopir bus Transjakarta ada unsur kelalaian.

"Jadi antara keduanya ada unsur kelalaian, baik pejalan kaki maupun si sopir. Saat kejadian, bus Transjakarta itu mau balik ke pool karena kejadian sudah jam 10 malam," katanya.

Terkait