PALANGKA RAYA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Nanang Ibrahim Soleh menghentikan tiga penuntutan perkara pidana di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra mengatakan, penghentian penuntutan perkara tersebut berdasarkan keadilan restoratif.
"Tiga perkara pidana yang dihentikan tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat, Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya. Selanjutnya pemberian persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan beberapa pertimbangan," kata Dodik Mahendra dalam keterangan diterima di Palangka Raya, Antara, Jumat, 24 November.
Pertimbangan agar perkara tersebut dapat dihentikan yakni para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun serta adanya perdamaian antara korban dengan tersangka.
Selanjutnya, perkara tindak pidana dari Kejari Kobar tersangka berinisial TGW, dimana yang bersangkutan disangkakan melanggar Kesatu Pasal 362 KUHPidana atau Kedua Pasal 372 KUHpidana.
Dari Kejari Pulang Pisau tersangka berinisial A melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan yang terakhir dari Kejari Palangka Raya tersangka berinisial DRH melanggar Pasal 44 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
"Pada kegiatan yang diekspos secara virtual tersebut juga turut hadir Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harga Benda(Oharda), Kepala Kejati Kalteng Undang Mugopal, Wakajati Kalteng M Sunarto, Aspidum, Kajari Kobar, Pulang Pisau dan Kajari Palangka Raya," bebernya.
BACA JUGA:
Atas tiga penghentian penuntutan perkara tersebut Jampidum melalui Direktur Oharda memberikan apresiasi sebab telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Direktur Oharda memerintahkan ketiga Kajari tersebut agar segera menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jampidum dan Kajati Kalteng.