Jampidum Setujui Pembebasan Pencuri Tabung Elpiji untuk Beli Susu Anak di Amuntai Kalsel
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Ahmad Yani saat ekspos perkara pencurian tabung elpiji bersama Jampidum melalui video conference. (ANTARA/Firman)

Bagikan:

BANJARMASIN - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyetujui pembebasan atau penghentian penuntutan seorang pencuri tabung elpiji di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel) atas penerapan keadilan restoratif.

"Ekspos hasil ini bersama Jampidum, perkara atas nama RH yang dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dihentikan penuntutannya," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Ahmad Yani di Banjarmasin dilansir Antara, Senin, 20 Juni.

Dijelaskan, perkara terdakwa bermula ketika dia ditangkap Polsek Amuntai Utara jajaran Polres Hulu Sungai Utara karena mencuri delapan tabung gas elpiji 3 kilogram di kantor Desa Tayur, Kecamatan Amuntai Utara.

Kemudian hasil tabung curian dijual seharga Rp1.200.000. Uangnya digunakan pelaku untuk membayar utang Rp400 ribu kepada temannya dan sisanya untuk kebutuhan hidup membiayai anaknya yang masih bayi.

"Jadi hasil pemeriksaan penyidik, pelaku melakukan pencurian akibat desakan ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari. Terdakwa juga baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2.500.000," jelas Yani didampingi Aspidum Kejati Kalsel Indah Laila.

Atas segala pertimbangan tersebut, Kejari Hulu Sungai Utara yang menangani perkaranya melakukan langkah mediasi terhadap kedua belah pihak antara pihak korban dan terdakwa. Kesepakatan perdamaian pun dicapai hingga dilakukan ekspos bersama Jampidum yang difasilitasi Kejati Kalsel.

Yani menyebut terdakwa layak dibebaskan dari segala tuntutan untuk dihentikan perkaranya guna penghindaran stigma negatif terhadap terdakwa di tengah-tengah masyarakat.

"Terdakwa merupakan seorang ayah yang memiliki bayi dan tulang punggung keluarga. Dia mencuri karena desakan keadaan anak membutuhkan susu. Maka layaklah kasus ini diselesaikan di luar pengadilan," ujarnya.