MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan kasus pencurian ponsel di Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
"Sebelumnya, Kejati Sumut melakukan ekspose perkara yang disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana diwakili Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya melalui virtual," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan dilansir ANTARA, Senin, 7 Agustus.
Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai, dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Peristiwa itu bermula bahwa tersangka merupakan pengepul botol bekas, kemudian tersangka masuk ke ruangan jaga perawat dengan alasan mengambil botol bekas, ternyata ia mengambil ponsel korban," ujarnya.
Yos mengatakan tersangka Benny Manurung dijerat Pasal 362 dari KUHP.
"Posisi serta latar belakang tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian karena desakan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, dan berujung damai," tuturnya.
Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.
BACA JUGA:
Untuk itu, berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif, artinya di antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.
"Dengan adanya perdamaian tersebut, antara tersangka dan korban tidak ada lagi sekat yang menyisakan rasa dendam," ujar Yos.