Berkat Maaf Pamannya, Eka yang Ditahan 2 Bulan di Badung Bali Dibebaskan dari Kasus Pengancaman
I Made Eka Susila saat dibebaskan, Sabtu (16/4). (FOTO Humas Kejari Badung)

Bagikan:

BADUNG - Setelah 2 bulan lebih mendekam di dalam sel tahanan, I Made Eka Susila (32) yang mengancam pamannya sendiri, akhirnya dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum dengan asas keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali.

Kepala Kejari Badung Imran Yusuf menyatan pihaknya melakukan penghentian perkara dengan mengedepankan keadilan restoratif  terhadap tersangka I Made Eka Susila yang disangka melanggar Pasal 335 KUHP atau pengancaman.

"Di mana yang menjadi korban dalam perkara ini adalah I Ketut Sudendi yang merupakan paman kandung tersangka," kata Yusuf, Sabtu, 15 April.

Sebelum keadilan restoratif disetujui Jaksa Agung Muda tindak pidana umum, dilakukan upaya mediasi atau perdamaian antara pihak korban dan pelaku oleh jaksa hingga akhirnya tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

"Yang mana keduanya masih mempunyai hubungan keluarga sebagai paman dan keponakan," imbuhnya.

 Setelah mencapai kesepakatan perdamaian dan dilakukan pemaparan di depan Jaksa Agung Muda pidana umum secara virtual, akhirnya penuntutan perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan mengedepankan keadilan restoratif. 

Keputusan ini ditindaklanjuti oleh Kejari Badung dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor 687/N.1.18/Eoh.2/04/2022 tanggal 13 April 2022 tentang penghentian penuntutan terhadap tersangka I Made Eka Susila.

"Bahwa tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, serta korban telah memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka. Hal inilah yang harus kita kedepankan, agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan," ujarnya.

Hal itu tujuan utamanya untuk memulihkan kembali keadaan antara korban dan tersangka yang masih mempunyai hubungan keluarga.

"Agar ke depannya hubungan keluarganya tetap berjalan harmonis," ujarnya. 

Sebelumnya, I Made Eka Susila  ditangkap tim Polsek Kuta, Bali, karena mengancam membacok pamannya sendiri I Ketut Sudendi (44).