Kasus Pungli Fast Track Turis, 4 Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Dibebastugaskan
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali/DOK Humas Bandara

Bagikan:

BADUNG - Empat petugas imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dibebastugaskan terkait kasus pungli layanan fast track turis. Keempatnya berstatus saksi dalam penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Bali.

"Empat orang lainnya statusnya sebagai saksi dan saat ini sudah dibebastugaskan dari tempat pemerikasaan imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, Suhendra, Senin, 20 November.

Imigrasi memeriksa keempat petugas itu untuk memastikan dugaan pelanggaran.

"Proses pemeriksaan masih berjalan, pada prinsipnya kita ikuti semua proses hukum yang berjalan dan secara internal kami juga akan memberikan sanksi kepada petugas yang terlibat," ujarnya.

"Untuk sanksi lebih lanjut kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan sampai dengan inkrah. Saat ini terhadap yang bersangkutan sudah dibebas tugaskan dari jabatannya.Untuk mekanisme selanjutnya akan mengikuti PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS," jelasnya.

Suhendra menyampaikan permohonan maaf terkait kasus pungli di Bandara Ngurah Rai.

"Saya selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian ini. Dan kami berkomitmen penuh untuk melakukan langkah-langkah perbaikan secara komprehensif dan berkelanjutan ke depannya demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.

Kejati Bali menetapkan satu tersangka pejabat Imigrasi Ngurah Rai dalam dugaan pungutan liar (pungli) kepada warga negara asing (WNA) dengan layanan fast track  di terminal Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial HS, Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, mengatakan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Bali, didapatkan dua alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat  bukti surat dan barang bukti serta alat bukti petunjuk.

"Bahwa saudara HS Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023," kata Agus Eka, Rabu, 15 November.