DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mendalami hasil pemeriksaan dari penangkapan 5 orang petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yang diduga melakukan pungli ke turis asing lewat jalur cepat. Kejati Bali menyebut tak semua petugas yang diamankan terlibat pungli.
"Tidak juga (semuanya terlibat). Dari yang kita minta keterangan tidak semua terlibat," kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Dedy Kurniawan, Rabu, 15 November.
Dalam penangkapan 5 petugas Imigrasi Ngurah Rai, tim Kejati menyita uang diduga pungli terhadap warga negara asing (WNA) yang masuk dengan jalur cepat/fast track.
"Pada saat kita ke TKP memang kita berhasil mengamankan, cuma mengamankan saja lima orang untuk dimintai keterangan, itu petugas imigrasi semua. Dari petugas yang kita ambil (uangnya)," ujar Dedy.
“Berhasil diamankan uang sejumlah kurang lebih Rp100 juta rupiah yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktok-praktik tersebut," sambungnya.
Saat ini belum ditentukan status hukum terhadap petugas Imigrasi Ngurah Rai yang diamankan.
"Belum tersangka, belum ditahan. Jadi nanti tunggu pengumuman selanjutnya. Itu saja," imbuhnya.