Bagikan:

BADUNG -  Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mengajukan penangguhan penahanan HS,  Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali. HS menjadi tersangka pungli layanan jalur cepat/fast track turis di Bandara Ngurah Rai Bali. 

"Kami telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan tersangka HS. Surat tersebut telah kami sampaikan langsung kepada Kejaksaan Tinggi Bali pada hari Rabu tanggal 22 November  2023," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra, Senin, 27 November.

"Permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan untuk memberikan kesempatan bagi kami, dalam melakukan pemeriksaan internal dan evaluasi, sehingga hasilnya diharapkan dapat mendorong perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan keimigrasian untuk mencegah terulangnya kembali penyimpangan serupa di masa mendatang," paparnya.

Kejati Bali menetapkan satu tersangka pejabat Imigrasi Ngurah Rai dalam dugaan pungutan liar (pungli) kepada warga negara asing (WNA) dengan layanan fast track  di terminal Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial HS, Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, mengatakan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Bali, didapatkan dua alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat  bukti surat dan barang bukti serta alat bukti petunjuk.