DENPASAR - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, pungutan liar (pungli) layanan fast track turis di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah, Bali, bisa mencapai sekitar Rp5-6 juta per hari.
Dari alat bukti dan keterangan saksi-saksi, pungli layanan fast track per bulan bisa mencapai Rp 100 hingga Rp 200 juta.
Namun besaran pungli tergantung ramainya turis asing menggunakan layanan fast track tersebut.
"Dari alat bukti dan keterangan saksi didapatkan per bulan Rp 100 dan Rp 200 juta dan itu tergantung jam ramai tidaknya penerbangan. Per hari saja sekitar Rp 5 (sampai) Rp 6 juta nilai nominalnya. Tapi ini kan tidak baku dan yang didapatkan juga bervariasi," kata Agus Eka Sabana, Kamis, 16 Oktober.
Per turis dipungut iuran ilegal mulai dari Rp100-250 ribu untuk menggunakan layanan fast track. Di Ngurah Rai ada dua gate digunakan untuk layanan fast track.
Menurutnya petugas Imigrasi menarik pungli bagi wisawatan asing agar tak melewati jalur antrean. Mereka diarahkan ke layanan fast track yang biasa digunakan oleh ibu hamil, para difabel dan lansia serta anak-anak yang seharusnya gratis.
"Yang disalahgunakan ini adalah warga negara asing yang menggunakan kelas ekonomi dan antre bersama penumpang lain. Disalahgunakan, dengan dialihkan ke gate khusus ini, yang khusus ibu hamil, para difabel, atau lansia, itu dialihkan ke gate itu," ujarnya.
BACA JUGA:
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan satu tersangka pejabat Imigrasi Ngurah Rai dalam dugaan pungutan liar (pungli) kepada warga negara asing (WNA) dengan layanan fast track di terminal Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial HS, Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, mengatakan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Bali, didapatkan dua alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan barang bukti serta alat bukti petunjuk.
"Bahwa saudara HS Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023," kata Agus Eka, Rabu, 15 November.
Tersangka sebagai pegawai negeri menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak k melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.
"Kemudian penyidik melakukan penahanan atas diri tersangka HS selama 20 hari berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor:1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023 di Rumah Tahanan Lapas Kerobokan Denpasar," ujarna.
Sementara, untuk empat petugas Imigrasi Ngurah Rai lainnya yang ikut diamankan petugas Kejati Bali, statusnya masih saksI.