Kena OTT Pungli ‘Fast Track’ Turis, 5 Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Masih Diperiksa
FOTO ILUSTRASI/ Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali/DOK Humas Bandara

Bagikan:

DENPASAR - Lima petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali masih diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati). Kelimanya ditangkap atas dugaan pungli layanan fast track turis yang masuk ke Pulau Dewata.

"Belum tersangka, belum ditahan. Jadi nanti tunggu pengumuman selanjutnya. Itu saja," kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Dedy Kurniawan, Rabu, 15 November.

Dugaan pungli ini diselidiki Kejati Bali setelah menerima laporan soal pungutan layanan fast track yang sebenarnya diberlakukan secara gratis.

"(Untuk korban) warga negara asing yang  masuk ke Indonesia,” kata Dedy.

Menurut dia, kelima petugas Imigrasi Ngurah Rai yang diamankan dalam OTT merupakan petugas yang baru mendapatkan SK untuk bertugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

"Dari hasil pemeriksaan sepertinya (baru) SK baru, memang baru. Kita baru amankan bukan ditangkap dan kita minta keterangan," jelasnya.

Dari informasi yang diterima Kejati, tim turun ke lapangan pada Selasa, 14 November dan menemukan dugaan pungli oknum petugas Imigrasi.

“Kita cek ke lapangan dan benar ada fakta  terjadinya penyalahgunaan fast track, dengan nilai pungutan mencapai kurang lebih Rp100-Rp200 juta per bulan," paparnya.