JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) punya andil besar dalam menegakkan keadilan di Indonesia. Mereka punya wewenangnya melakukan penuntutan segala macam tindak pidana – utamanya korupsi. Andil itu membuat kejagung punya wewenang besar memeriksa skandal besar korupsi di Indonesia.
Skandal suap Djoko Tjandra hingga pencucian uang Jiwasraya jadi yang paling hangat. Namun, kasus yang berjalan terganggu dengan kejadian kebakaran gedung utama Kejagung. Peristiwa kebakaran itu diduga publik sebagai siasat hilangkan bukti-bukti korupsi.
Tiada yang meragukan efektivitas Kejagung dalam mengusut perkara korupsi. Lembaga tinggi negara itu punya wewenang dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, dakwaan, tuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan.
Andil sebesar Kejagung bak bawa angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia. Citra kejagung yang lebih baik dibanding kepolisian jadi faktor penting. Citra itu berubah kala Kejagung menjadi sorotan karena anggotanya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima suap.

Jaksa Pinangki dikabarkan dapat suap dari Djoko Tjandra – koruptor yang terlibat dalam kasus skandal Bank Bali. Kejagung pun sedang punya pekerjaan rumah besar menyelidiki kasus lainnya macam pencucian uang Jiwasraya. Sorotan rakyat Indonesia terarah kepada integritas Kejagung.
Rakyat Indonesia khawatir Kejagung tak jauh berbeda dengan penegak hukum lainnya yang dapat disuap dengan mudah. Namun, di tengah-tengah penyelidikan berita menghebohkan muncul dari Gedung Utama Kejagung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Gedung utama Kejagung kebakaran di malam hari pada 22 Agustus 2020. Tujuh lantai gedung tak bisa diselamatkan. Gedung yang terbakar merupakan kantor Jaksa Agung hingga biro kepegawaian. Pemadam kebarakan pun mencoba melakukan penanganan.
Mereka menggerakkan 65 unit mobil pemadam kebakaran. Namun, kobaran api telah lebih dulu melahap gedung-gedung. Kebakaran itu membuat rakyat kian pesimis terhadap penegakan kasus korupsi Kejagung.

Mereka menganggap ada rencana jahat penghilangan bukti-bukti kejahatan korupsi. Namun, pihak Kejagung mencoba menenangkan rakyat Indonesia dengan menyebut berkas itu 100 persen aman.
"Kami punya backup data, kami punya backup data, dan itu sudah diantisipasi. Apabila terjadi sesuatu, maka, langkah pertama, langkah kedua, sudah diantisipasi, karena kita semua tidak tahu yang namanya musibah.”
"Di era digital begini kami juga sudah punya namanya record center, sehingga mudah-mudahan backup data itu masih bisa digunakan untuk kepentingan ke depan," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono sebagaimana dikutip laman detik.com, 23 Agustus 2020.
Puntung Rokok
Rakyat Indonesia tak percaya begitu saja dengan pandangan Kejagung. Kebakaran Kejagung diduga sebagai bagian menghilangkan bukti-bukti kejahatan – CCTV yang merekam Jaksa Pinangka berjumpa siapa saja hilang.
Segenap rakyat dan LSM, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung kepolisian melakukan penyelidikan terhadap kebakaran di Gedung Kejagung. Bahkan, mereka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilibatkan.
Alih-alih rakyat Indonesia mendapatkan jawaban yang jelas, penyelidikan dari kepolisian justru mengungkap hal lain. Penyebab kebakaran, termasuk membakar kantor Jaksa Pinangki berasal dari puntung rokok dari tukang bangunan karena memang ada renovasi di Kejagung.

Penyataan itu diungkap sendiri oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Ferdy Sambo pada 23 Oktober 2020. Puntung rokok dari tukang bangunan jadi penyebab utama kebakaran hebat. Puntung rokok itu menyambar bahan yang mudah terbakar seperti tiner, lem aibon, hingga cairan pembersih.
Penyelidikan yang dilakukan Polri diragukan banyak pihak karena janggal. Daya putung rokok sebagai pemantik api dianggap tak masuk akal. Publik pun menganggap Polri tak benar-benar serius melakukan penyelidikan.
Alasan puntung rokok itu justru memperkuat spekulasi bahwa kebakaran Kejagung memang disengaja untuk menghilangkan bukti-bukti kasus korupsi. kelalaian tukang bangunan dianggap terlalu mengada-ngada. Apalagi, CCTV di Gedung Kejagung hilang. Belakangan kasus kebakaran Kejagung hanya menyisahkan lima orang tukang bangunan yang divonis masing-masing satu tahun penjara pada 26 Juli 2021.
BACA JUGA:
"Semua benda-benda yang dibuang tukang itu ke dalam polybag plastik hitam, itu ada tiga biji. Dikumpulin semua, bekas-bekas lap tiner, bekas-bekas kayu kan dimasukkan ke situ, termasuk rokok dibuang ke situ.”
"(Ruangan) kosong, ada asap. Tukang-tukang yang masih kerja di bawah ada lihat api dari atas, kasih tahu Kamdal (Keamanan Dalam). Kamdal naik, ada asap. Memang asap dulu kan, kalau dia disulut, langsung api," ujar Sambo sebagaimana dikutip laman CNN Indonesia, 26 Oktober 2020.