Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung mulai melakukan pembongkaran gedung utama Kejaksaan Agung yang mengalami kerusakan setelah kebakaran bulan Agustus 2020 lalu.

"Pembongkaran gedung sudah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan RI," kata Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 31 Maret.

Menurut Leonard, secara administrasi negara, gedung utama Kejaksaan Agung merupakan barang milik negara (BMN) yang terdata pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI.

Ia menyebutkan, berdasarkan analisis oleh Tim Analisis Nilai Bangunan dari Direktorat Bina Penataan Bangunan pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bangunan gedung utama Kejaksaan Agung sudah tidak memungkinkan untuk dipergunakan kembali.

"Tidak memungkinkan untuk dipergunakan kembali maka bangunan gedung harus dibongkar," katanya.

Leonard menambahkan, Kementerian Keuangan telah menyetujui pembongkaran Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk penghapusan dan penjualan bongkaran bangunan tersebut.

Leonard menambahkan, pembongkaran bangunan Gedung Utama Kejaksaan Agung dilaksanakan dengan memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) serta tidak mengganggu tugas operasional kantor Kejaksaan Agung.

Sabtu 22 Agustus 2020 pukul 19.00 WIB, Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan dilalap si jago merah hingga keesokan hari. Gedung Utama ini ditempati mulai dari lantai 2 adalah unsur pimpinan Kejagung, yakni Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung, kemudian lantai 3 dan 4 Bidang Intelijen dan Jaksa Agung Muda Intelijen. Selanjutnya, lantai 5 dan 6 ditempati Bidang Pembinaan serta Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Dari hasil penyidikan ada unsur pidana dalam peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung tersebut.

Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, penyidik Polri telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS dan NH.

Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara RS adalah Direktur PT APM yang memproduksi cairan pembersih Top Cleaner. Terakhir, tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung.

Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

Penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Saat itu, mereka sedang memperbaiki ruangan tapi sambil merokok padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada aktivitas pembongkaran yang dilakukan, belum diketahui pula metode pembongkaran yang akan dilakukan seperti apa.