Bagikan:

JAKARTA - Penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung belum diketahui. Kepolisian masih melakukan pemeriksaan bukti petunjuk dan saksi-saksi untuk mengungkap penyebabnya.

Meski belum diketahui penyebab kebakaran, Kejaksaan Agung mulai memperkirakan total kerugian akibat insiden yang menghanguskan gedung utama. Perkiraan sementara, kerugian mencapai Rp1,1 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, total kerugian terbagi menjadi dua jenis. Kerugian dari sisi bangunan dan sisi inventaris atau barang yang terbakar.

Kerugian dari sisi bangunan diperkiraan mencapai Rp178.327 miliar. "Artinya nilai gedung dan bangunan," ucap Hari kepada wartawan, Senin, 31 Agustus.

Sementara, untuk kerugian dari sisi inventaris jauh lebih besar. Diperkitakan keruguan mencapai Rp 940.221 miliar. Nilai ini dihitung dari barang di dalam gedung. 

"Terdiri dari apa saja, ada peralatan, ada mesin, kemudian ada juga peralatan. Itu perkiraannya senilai Rp940.221 miliar," kata Hari.

Meski demikian, total kerugian itu bisa saja bertambah atau berkurang. Hal itu tergantung pada pendataan peralatan apa saja yang rusak akibat kebakaran.

"Ini perkiraan sementara karena tim atau penafsir belum bisa memasuki area karena masih dipasang police line," tandas Hari.

Sebelumnya, Gedung Korps Adhyaksa terbakar pada Sabtu, 22 Agustus pukul 19.10 WIB. Diduga api berasal dari lantai tiga. Namun, belum diketahui pasti penyebabnya munculnya api.

Setelah terbakar selama hampir 12 jam, api akhirnya padam sekitar pukul 06.28 WIB. Butuh 65 mobil pemadam termasuk dua unit Bronto Skylift yang dikerahkan untuk memadamkan kebakaran. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Namun, Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono memastikan, dalam insiden itu dokumen perkara tidak ada pada gedung yang terbakar. Pihak Kejagung meminta publik bersabar menuggu hasil penyelidikan.

"Penyebab kebakaran ini masih dalam proses penyelidikan Polri. Oleh karena itu mohon bersabar dan kami mohon tidak membuat spekulasi dan asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono.