Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan para tersangka kebakaran gedung Kejaksaan Agung hari ini. Tapi satu tersangka yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) mangkir dari pemeriksaan.

"Satu orang atas nama tersangka saudara NH sebagai PPK Kejaksaan Agung RI tidak bisa hadir," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa, 27 Oktober.

Tak hadirnya NH dalam pemeriksaan, kata Awi dikarenakan NH mengaku sedang sakit. Tapi ketika penyidik mempertanyakan bukti berupa surat keterangan dari dokter, pengacara tersangka tidak bisa menunjukannya.

Karena itu, penyidik dalam waktu dekat bakal mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap NH. Namun, tak dijelaskan kapan waktu pemeriksaan tersebut.

"Tentunya akan kita jadwalkan ulang untuk kita panggil kembali tersangka saudara NH," kata dia.

Sebelumnya, Polri menetapkan delapan orang tersangka dalam kebakaran gedung Kejagung. Lima di antaranya merupakan pekerja bangunan berinisial T, H, S, K, dan IS. Mereka ditetapkan tersangka karena melanggar aturan tidak merokok di aula biro kepegawaian.

Sementara tiga lainnya yakni, UAM sebagai mandor, R yang merupakan Direktur PT ARM dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung, NH.

Penetapan tersangka terhadap UAM beralasan lantaran tidak mengawasi kelima tukang itu saat berkerja. Sementara, R dan NH ditetapkan tersangka karena membuat kesepakatan penggunaan cairan pembersih dash cleaner yang disebut mempercepat proses pembakaran.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.