Alasan di Balik Brigjen Hendra Kurniawan Tak Kunjung Disidang Etik
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah/DOK FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan hingga kini belum diadili dalam sidang etik internal buntut penetapan tersangka obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir J. Alasannya, kepanitiaan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) belum diputuskan.

"Ada kepanitian dibentuk itu untuk kepanitiannya, apa sudah disetujui apa belum," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin, 26 September.

Kepanitian yang dimaksud yakni sosok yang menjadi ketua atau pimpinan sidang, anggota, hingga penuntut.

Alasan lainnya sidang belum bisa dilaksanakan karena salah satu kunci, AKBP Arif Rahman Arifin, masih dalam keadaan sakit.

"Salah satu saksinya masih belum bisa hadir," ungkapnya.

Namun Nurul menyebut proses penyusunan panitia akan dilakukan secepat mungkin. Sehingga, dalam waktu dekat Brigjen Hendra Kurniawan bakal segera diadili.

"Mudah-mudahan minggu ini bisa dilaksanakan," kata Nurul.

Divpropam Polri telah menyidangkan 15 orang dari total dari 35 anggota Polri yang melanggar etik karena tidak profesional menjalankan tugas.

Mereka yang telah disidang etik, yakni Ferdy Sambo, Komisaris Polisi Chuck Putranto, Komisaris Polisi Baiquni Wibowo, Komisaris Besar Polisi Agus Nur Patria, AKBP Jerry Raymond Siagian. Kelimanya djatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat.

Kemudian, AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ardiyanto, Briptu Sigid Mukti Hanggono, AKP Idham Fadilah dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon. Keenamnya dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Lalu, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Iptu Januar Arifin, dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun. Selanjutnya, AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi meminta maaf kepada pimpinan sidang KKEP dan pimpinan Polri.