YOGYAKARTA – Tim penyidik turut melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat yang menjerat eks Kepala Divisi (Kadiv) Propam Irjen Ferdy Sambo. Lantas, apa tugas Puslabfor Mabes Polri?
Perlu diketahui, dalam Peraturan Kapolri No. 6/2017 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Puslabfor adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri.
Puslabfor Mabes Polri dibentuk pada 15 Januari 1954. Pendirian Puslabfor ditandai dengan dikeluarkannya surat Kepala Kepolisian Negara Nomor: 1/VIII/1954, dibentuklah Seksi Interpol dan Seksi Laboratorium, yang posisinya berada di bawah Dinas Reserse Kriminal.
Visi Puslabfor adalah mendukung pelaksanaan penegakan hukum dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan aparat penegakan hukum dan masyarakat yang berwawasan forensik.
Tugas Puslabfor Mabes Polri
Dikutip VOI dari laman Pepustakaan Polri, Puslabfor bertugas mendukung tugas-tugas Reserse Kriminal Polri dengan menerapkan ilmu forensik untuk mengungkap tindak pidana.
Puslabfor Bareskrim Polri saat ini dipimpin oleh Brigjen. Pol. Ir. Raden Agus Budiharta.
Dalam pengungkapan sebuah kasus tindak pidana, Puslabfor dapat melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan atau pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti secara ilmiah dan komprehensif.
Adapun fungsi Puslabfor Mabes Polri antara lain:
- Melakukan pemeriksaan teknis krimnalistik di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan laboratoris krimnalistik barang bukti (Barbuk) sesuai dengan bidang ilmu forensik dalam rangka pembuktian ilmiah.
- Melakukan pembinaan dan pengembangan sumber daya laboratorium forensik meliputi sistem dan metoda, sumber daya manusia, material, fasilitas dan jasa termasuk instrument analisis; serta pengembangan aplikasi ilmu forensik dalam rangka menjamin mutu pemeriksaan.
- Melakukan pembinaan teknis fungsi laboratorium forensik kepada Polri dan pelayanan umum fungsi laboratorium kepada masyarakat.
Dalam mengusut kasus tindak pidana, Puslabfor Polri dibantu oleh:
- Sekretariat Pusat Laboratorium Forensik
- Bagian Manajemen Mutu
- Urusan Keuangan
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Bidang Dokumen, Produk Cetak, dan Uang Palsu Forensik
- Bidang Batistik, Bahan Peledak, dan Metaturgi Forensik
- Bidang Fisika dan Komputer Forensik
- Bidang Kimia, Toksikotogi, dan Biologi Forensik
- Bidang Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya Forensik
- Loboratorium Forensik Cabang
Tugas Puslabfor Mabes Polri di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Pusat Laboratorium Forensik melakukan uji balistik dari peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Dari pemeriksaan, tim Puslabfor berhasil mengetahui jumlah peluru hingga jenis senjata yang digunakan saat penembakan Brigadir Yosua. Bahkan, Puslabfor juga menganalisa metalurgi atau yang menyangkut dengan komposisi logam atau peluru yang digunakan.
Tugas Puslabfor Mabes Polri di kasus Birgadir J selanjutnya yakni mendalami dua ponsel yang disita oleh penyidik. Ponsel tersebut diduga milik Brigadir J.
Dari hasil pendalaman, kedua ponsel itu ternyata bukan milik Brigadir J. Polri menggunakan metode scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah dalam mendalami bukti-bukti yang ditemukan supaya valid dan perkara dapat dibuktikan di persidangan.
Hingga saat ini, timsus bentukan Kapolri masih mencari keberadaan ponsel tersebut.
Pemeriksaan ponsel itu bertujuan untuk mencari fakta sebenarnya mengenai motif pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, Puslabfor Mabes Polri juga memeriksa lima digital video recorder (DVR) atau rekaman CCTV yang didapatkan tim khusus bentukan Kapolri terkait insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J.