Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Polri Kabulkan Permintaan Pemakaman Secara Kedinasan
Keluarga almarhum Brigadir Polisi Yoshua Hutabarat di TPU Sungai Bahar Unit 1, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, sebelum makam itu dibongkar, Rabu. ANTARA/Nanang Mairiadi

Bagikan:

JAKARTA - Polri memenuhi permintaan keluarga untuk memakamkan Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J secara kedinasan. Jenazah akan segera dikebumikan usai proses autopsi rampung.

"Baru saja dikonfirmasi oleh kapolres bahwa akhirnya pemakaman dilakukan secara kedinasan," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan dalam keterangannya, Rabu, 27 Juli.

Saat ini, berbagai persiapan sedang dilakukan. Termasuk, peti yang akan menjadi tempat peristirahatan terakhir Brigadir J.

Johnson pun berterimakasih kepada seluruh pihak yang mendukung pengusutan tuntas kasus Brigadir J. Salah satunya Presiden Joko Widodo.

"Terima kasih atas dukungan semua rakyat, Panglima TNI, Presien dan pak Menko Polhukam. Doakan terus agar ini terbongkar, supaya keadilan bisa tegak, suapa kebenaran ini bisa terungkap," kata Jhonson.

Keluarga Brigadir J meminta Polri untuk menggelar prosesi pemakaman secara terhormat atau kedinasan usai proses autopsi ulang. Sebab, Brigadir J merupakan anggota Koprs Bhayangkara.

Permintaan pemakaman secara kedinasan itu ditujukan sebagai penghormatan terakhir. Terlebih, pada pemakaman sebelumnya juga tidak ada prosesi pemakaman secara kedinasan.

"Pihak keluarga meminta kepada kepolisian yang diwakili Kadiv Humas Polri, Dirtipidum Mabes Polri beserta Kapolda dan jajarannya untuk memakamkan jenazah Brigadir J secara terhormat," kata Jhonson.

Polri melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J. Hal ini dilakukan karena ada permintaan keluarga yang meyakini adanya unsur pembunuhan berencana di balik kasus tersebut.

Proses autopsi terhadap jenazah Brigadir J akan dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Muaro Jambi.