JAKARTA - Saksi Putri Candrawathi mengaku telah diperkosa oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah. Bahkan, mantan ajudan suaminya itu disebut sempat membanting tubuhnya sebanyak tiga kali.
Pengakuan itu disampaikan Putri Candrawathi saat dicecar hakim ketua Wahyu Iman Santosa mengenai proses pemakaman Brigadir J yang dimakamkan secara kedinasan.
Putri saat itu menyebut tak tahu mengenai prosesi pemakaman bagi anggota Polri termasuk Brigadir J.
"Saya tidak tahu persis," ujar Putri Candrawathi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember.
"Saudara tidak tahu persis, saya sampaikan, untuk mendapatkan seperti itu berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan kariernya, faktana almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian," sebut hakim Wahyu.
"Kalau seandainya dia, seperti yang saudara sampaikan melakukan pelecehan seksual Kepada saudara tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu. Kedua, apa yang saudara sampaikan mengenai dalil pelecehan tadi sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP mengenai hal itu," sambungnya.
Merespon pernyataan itu, Putri langsung menyebut tak mengetahui mengenai prosedur pemakanan tersebut. Ia hanya memastikan bila Brigadir J telah memperkosanya.
Bahkan, mantan ajudan Ferdy Sambo itu disebut telah membanting tubuhnya sebanyak tiga kali hingga tak berdaya.
"Mohon maaf yang mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya 3 kali ke bawah itu yang memang benar-benar terjadi," kata Putri.
Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Elieze, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
BACA JUGA:
Adapun, ketiganya dalam kasus ini didakwa membantu dan mendukung rencana Ferdy Sambo.
Sehingga, mereka diduga kuat melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.