Vonis Polisi Peraih Adhi Makayasa di Kasus <i>Obstruction of Justice</i> Brigadir J Ditetapkan 24 Februari
Ilustrasi vonis hakim dalam persidangan. (Unspalsh)

Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim memutuskan terdakwa Irfan Widyanto bakal menjalani sidang vonis atau putusan kasus dugaan obstruction of justice pada Jumat, 24 Februari. Sebab, tim penasihat hukum memutuskan tak mengajukan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU).

"Selanjutnya agenda persidangan putusan pada hari Jumat tanggal 24 Februari ya. Pada penuntut umum untuk menghadapkan terdakwa di persidangan yang telah ditetapkan," ujar Hakim Ketua Afrizal Hadi dalam persidangan, Senin, 6 Februari.

Keputusan itu bermula saat penasihat hukum Irfan Widyanto menilai replik dari jaksa hanya mengulang berkas dakwaan. Sehingga, dianggap tak perlu ditanggapi.

"Terima kasih Yang Mulia, kami menghargai replik setelah kami menyimak bersama sama tadi tidak ada hal yang substansial isinya hanya pengulangan dari surat tuntutan oleh karena itu kami tetap pada pembelaan," sebut penasihat hukum.

"Jadi saudara tidak mengajukan duplik?" tanya Hakim Afrizal.

"Iya, kami mohon putusan seadil-adilnya," jawab penasihat hukum Irfan Widyanto.

"Baik ya, oleh karena tidak ada duplik dari penasihat hukum, dan dupliknya secara lisan dipersidangan tetap dalam pembelaan semula," kata Hakim Afrizal.

Dalam kasus obstruction of justice tewasnya Brigadir J, terdakwa Irfan Widyanto disebut berperan mengambil DVR CCTV di pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan atas perintah dari terdakwa Agus Nurpatria.

Sehingga, tindakannya itu diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.