JAKARTA - Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Irfan Widyanto menyebut tiga kali diperintah untuk mengganti CCTV di sekitaran lokasi pembunuhan Yosua alias Brigadir J. Sosok pemberi perintah yakni mantan Kaden A Paminal Agus Nurpatria.
Kesaksian itu berawal saat Irfan menyebut mendapat perintah dari AKBP Ari Cahya alias Acay untuk menemui Agus Nurpatria di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 9 Juli.
Kala itu, Irfan menerima perintah tersebut. Setibanya di lokasi, ia pun menghubungi Agus Nurpatria.
"Setelah saya sampai di Duren Tiga saya telepon lagi 'bang saya sudah sampai di Duren Tiga, izin perintahnya bang' Langsung pak Ari Cahya bilang 'Nih saya kirim nomor telepon Pak Agus, kamu menghadap untuk ketemu beliau tanyain perintahnya apa'," sebut Irfan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 Januari.
Tak lama kemudian, Irfan akhirnya bertemu dengan Agus Nurpatria di gapura lapangan basket, tepat di depan rumah dinas Ferdy Sambo. Saat pertemuan itulah, Agus Nurpatria disebut memberikan perintah untuk mencopot dan mengganti DVR CCTV di pos keamanan.
"Apa perintah yang disampaikan Agus tersebut?" tanya jaksa.
"Ketika bertemu di gapura langsung ditunjukkan CCTV yang ada di depan gapura, yang ada di lapangan basket yamg mengarah ke jalan. Kemudian ditunjukkan kamu tau gak ini DVR-nyq di mana, saya jawab saya tidak tahu," sebut Irfan.
"Apa jawaban Agus?" timpal jaksa.
"Saya jawabkan saya tidak tau, terus kata Pak Agus kayanya ada di pos satpam, nanti kamu cek ya abis itu kamu ambil sama ganti yang baru," ungkap Irfan.
Kemudian, Agus juga disebut langsung mengajaknya ke arah rumah AKBP Ridwan Soplanit yang berada tepat di sebelah rumah Ferdy Sambo.
Kala itu, eks Kaden A Paminal Agus Nurpatria Kaden A Paminal itu memberi perintah lagi untuk mengganti DVR CCTV di rumah tersebut.
"Sampai di rumah bang Ridwan langsung ditunjuk CCTV juga yang mengarah ke jalan, ditanya kamu tau gak ini rumahnya siapa. Siap rumahnya Bang R8dwan. Sambil nunjuk kamu jangan lupa itu ambil sama ganti yang baru," sebut Irfan.
"Ambil dan ganti yang baru, dua perintahnya?" tanya jaksa yang langsung diamini Irfan.
Lalu, Irfan menyebut perintah terakhir dari Agus Nurpatria disampaikan saat mereka hendak berpisah. Kala itu, ia diingatkan untuk langsung mengganti DVR CCTV di pos keamanan.
"Setelah itu sebelum kami berpisah Pak Agus sempat mengingatkan jangan lupa kamu cek dan amankan yang ada di pos satpam," ungkap Irfan.
"Tiga jadinya. Terus setelah itu ada ngga penyampaian Agus ke saudara saksi?" tanya jaksa memastikan.
"Tidak ada," kata Irfan.
Adapun, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto didakwa secara bersama-sama mengahalangi penyidikan tewasnya Brigadir J.
BACA JUGA:
Mereka didakwa mengamankan DVR CCTV dari sekitar rumah dinas Ferdy Sambo tepatnya di pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sehingga, mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.