Bagikan:

JAKARTA - Ferdy Sambo mengumpulkan rekan-rekannya termasuk Bripka Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Ma'ruf di lantai tiga ruangan pemeriksaan Provost Polri usai menghabisi nyawa Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo ingin semuanya satu pikiran dengan skenario yang telah dirancang sejak awal bahwa Putri merupakan korban pelecehan Brigadir J di rumah Duren Tiga. Terbunuhnya Brigadir J karena aksi tembak menembak dengan Bharada E. 

Hal ini tertuang dalam dakwaan Putri Candrawathi yang dibacakan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober. "Kemudian mereka sepakat terhadap apa yang mereka skenariokan atas terbunuhnya korban Nofriansyh Yosua Hutabarat harus sependapat dan satu pikiran," tulis dakwaan tersebut. 

Saat itu, ada juga mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan. Ferdy Sambo bilang begini ke Hendra.

"Ini harga diri, percuma jabatan dan pangkat bintang dua, kalau harkat dan martabat seta kehormatan keluarga hancur karena kelakukan Yosua. Mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya, sesuai peristiwa di tempat kejadian perkara (TPK)!," tulis dakwaan.

Ferdy Sambo masih melanjutkan bahwa keterangan saksi dan barabg bukti sudah diamankan. Apa yang terjadi di Magelang tidak usah dipertanyakan.

"Kita sepakati, kita berangkat mulai dari peristiwa di rumah dinas Duren Tiga (no 46) saja!". Terakhir saksi Ferdy Sambo mengatakan 'baiknya untuk penanganan tindak

lanjutnya di Paminal saja!."

Selanjutnya pada 9 Juli, Ferdy Smabo meminta istrinya Putri Candrawathi agar membuat laporan ke Polres Metro Jaksel dengan terlapor Brigadir J.

Saat itu Putri langsung memberikan keterangan yang dituangkan secara tertulis sebagai pelapor/korban dengan keterangan peristiwa pelecehan di Duren Tiga No 46 yang dilakukan oleh Brigadir J.