Hakim Semprot Saksi Anggota Propam, Luput Soal Surat Perintah Hendra Kurniawan-Agus Nurpatria
Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa/Rizky AP/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyemprot Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa karena tak memastikan kelengkapan berkas terkait penyelidikan kasus tewasnya Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Teguran hakim itu bermula saat tim penasehat terdawak Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat melayangkan pertanyaan mengenai perbuatan kliennya tak sesuai dengan aturan.

Adapun, aturan yang dianggap dilanggar yakni, Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 dan Perkadiv Propam Nomor 1 tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal di Lingkungan Polri.

"Penjelasan mana yang membuat saudara sampai pada kesimpulan bahwa perbuatan itu tidak sesuai dengan tugas pokok dan perbuatannya tidak sesuai Perkap dan Perkadiv?" tanya Henry dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember.

"Dalam penyampaian penjelasan kepada penyidik, tidak pernah disampaikan adanya laporan informasi atau surat perintah (sprin)," jawab Radite.

Mendengar keterangan itu, Henry lantas menunjukan sprin yang dimiliki kliennya hasil koordinasi Divisi Propam Polri dengan Polda Metro Jaya.

Saksi Radite pun seolah bingung. Sebab, ia belum pernah melihat sprin tersebut.

"Kalau saya lihatkan ada SP atau laporan informasi khusus tugas penyelidikan full bucket dan mengklarifikasi kebenaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan berkoordinasi dengan Divisi Propam serta instansi terkait, apakah jawaban saudara tetap begini?" tanya Henry.

"Tidak diperlihatkan," jawab Radite.

"Kalau dilihatkan sama jawabannya?" timpal Heny.

Hakim pun langsung merespons. Bahkan, saksi Radite dipertanyakan soal keberadaan surat tersebut.

"Pernah diperlihatkan?" tanya hakim.

"Tidak," ungkap Radite.

"Kalau dilibatkan, pendapat saudara bakal beda?" tanya Ahmad Suhel lagi.

"Berbeda," jawab Radite.

Lantas, hakim langsung menyinggung kinerja Radite yang tak cermat. Sebab, surat perintah itu ternyata dimiliki oleh para terdakwa.

"Persoalannya begini, saudara ini ketika diperiksa dalam BAP, apakah saudara ini diceritakan atau saudara mencari tahu?" tanya hakim.

"Kami diberikan penjelasan," jawab Radite.

"Saudara hanya menjadi orang yang diam saja dan tidak melihat keterkaitan dengan penjelasan tadi, atau saudara menelisik penjelasan itu dari mana?" tanya hakim lagi.

"Tidak (tidak menelisik penjelasan penyidik)" jawab Radite.

Radite Hermawa merupakan satu dari enam saksi yang dihadirkan JPU dalam menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Di kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa secara bersama-sama mengamankan alat bukti berupa CCTV dari pos security Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sehingga, mereka diduga melanggar diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.