Bagikan:

JAKARTA - Polri bakal kembali menggelar sidang Kode Etik Polri (KKEP) mengenai obstruction of justice di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Selasa, 6 September.

Rencananya, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri yang akan ditentukan nasibnya dalam sidang tersebut.

"Sidang Kode Etik besok yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar adalah Kombes AN (Agus Nurpatria, red)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 5 September.

Sidang KKEP direncanakan bakal dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam sidang itu, masa depan Kombes Agus Nurpatria sebagai anggota Polri akan ditentukan.

Dalam perkara obstruction of justice, Kombes Agus Nurpatria disebut berperan mengamankan, mencopot, mengganti DVR CCTV yang terpasang di pos Satpam Aspol Duren Tiga dengan DVR CCTV yang baru.

"Nanti akan diputuskan oleh sidang komisi Kode Etik terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes AN," kata Dedi.

Dari tujuh tersangka obstruction of justice, baru dua yang menjalani sidang KKEP.

Mereka antara lain, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo. Dari hasil sidang, keduanya divonis pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Namun, mereka kompak menolak putusan itu. Keduanya mengajukan banding atas vonis PTDH tersebut.