Bos Anak Usaha Summarecon Agung Penyuap Eks Wali Kota Yogyakarta Ditahan KPK
Bos anak usaha PT Summarecon Agung Dandan Jaya (Wardhany T/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bos anak usaha PT Summarecon Agung itu diduga menyuap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait pengurusan izin pembangunan apartemen.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka DJK selama 20 hari pertama," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Juli.

Dandan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur hingga 10 Agustus mendatang. Sebagai direktur utama, dia bersama Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SA), Oon Nusihono secara intens bertemu dengan Haryadi Suyuti yang masih menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta.

Pertemuan dilakukan karena perusahaannya mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk membangun Apartemen Royal Kedathon di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Lokasi tersebut, kata Karyoto, masuk dalam kawasan cagar budaya.

KPK menyebut pengajuan permohonan ini sudah dilakukan sejak 2019. Namun, karena terkendala, akhirnya kembali diajukan pada 2021.

"Agar proses pengajuan permohonan tersebut lancar, ON dan DJK diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat Walikota Yogyakarta periode 2017 sampai dengan 2022," ungkapnya.

Dari sanalah, Oon dan Dandan memberi sejumlah barang mewah. Termasuk satu unit sepeda bernilai puluhan juta rupiah dan uang Rp40 juta.

"(Pemberian, red) sebagai tanda jadi adanya komitmen HS untuk mengawal permohonan izin," tegas Karyoto.

Setelah pemberian dilakukan, Haryadi kemudian memerintahkan anak buahnya yaitu Kadis PUPR Kota Yogyakarta memproses dan menerbitkan izin.

Padahal, dari temuan kajian dan penelitian Dinas PUPR banyak kelengkapan persyaratan yang tak sesuai seperti ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Sambil terus mengurus izin, Oon dan Dandan juga memberikan uang secara langsung kepada Hadi maupun melalui sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana.

"Adapun pada saat dilakukan tangkap tangan untuk HS dkk, ON dan DJK diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar 27.258 dolar Amerika yang dikemas dalam goodie bag," ujar karyoto.

Akibat perbuatannya, Dandan sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.