Direktur Sumarecon Agung Oon Nusihono Diperiksa KPK Soal Pencucian Uang Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Sumarecon Agung Oon Nusihono. Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen.

"Oon Nusihono, Direktur Sumarecon Agung diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 11 April.

Selain Oon, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaa terhadap sejumlah saksi untuk menelisik dugaan pencucian uang yang dilakukan Pepen. Mereka adalah Kepala Cabang Bank Jawa Barat (BJB) Bekasi, Ahmad Faisal; BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Heri Subroto; dan Marketing BIT Money Changer Mal Metropolitan Bekasi Peter Soeganda.

Tak dipaparkan lebih jauh oleh Ali terkait pemeriksaan terhadap keempatnya. Namun, mereka diduga mengetahui dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Pepen.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang menjerat Pepen. Hasilnya, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dari pemeriksaan saksi. Dari kegiatan inilah, KPK menduga ada serangkaian perbuatan yang dilakukan Pepen untuk membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan aset yang didapat dari hasil penerimaan suap.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan suap, Pepen ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sementara selaku pemberi suap adalah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.