Kasus Suap Alokasi Bantuan Keuangan Pemprov Jatim, KPK Periksa Lima Kepala Dinas di Polrestabes Surabaya 
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap lima kepala dinas di kabupaten/kota di Jawa Timur. Kelima kepala dinas itu diperiksa di gedung Mapolrestabes Surabaya.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor Polrestabes Surabaya," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikonfirmasi.

Adapun lima kepala dinas itu, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Batu Alfi Nur Hidayat, Kepala Bappeda Kota Pasuruan Siti Rochana, Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan Gustap Purwoko, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar Dicky Cobandono, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin.

Menurut Fikri, kelimanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jatim pada periode 2014-2018 atas tersangka Budi Setiawan.

Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pasuruan Hanung Widya Sasangka, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

"Mereka telah menjalani pemeriksaan untuk tersangka Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Bappeda Provinsi Jatim 2017-2018 Budi Setiawan (BS) dan kawan-kawan," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim tahun 2014-2016, dan Kepala Bappeda Propinsi Jatim tahun 2017-2018, Budi Setiawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jatim.