Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Jabodetabek.

Salah satu saksi itu adalah Nuzulia Hamzah Nasution, dari pihak swasta. Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, Nuzulia dicecar penyidik terkait pemberian uang terhadap Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Pepen Nazaruddin.

"Nuzulia Hamzah Nasution, swasta, dikonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka AIM kepada Pepen Nazarudin dan pihak-pihak lain di Kemensos RI," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin, 25 Januari.

Diketahui, penyidik komisi antirasuah pernah melakukan penggeledahan di kediaman Pepen pada 13 Januari lalu. Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan dokumen yang berkaitan dengan kasus.

Selain itu, Dirjen Linjamsos ini juga telah menjalankan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara suap pengadaan bansos ini.

Tak hanya Nuzulia, KPK juga mencecar saksi lainnya yaitu Victorius Saut H. S. yang merupakan PNS terkait proses pengusulan anggaran dan teknis pengadaan bansos di Jabodetabek.

Tak hanya itu, KPK juga mencecar pihak swasta dari PT Agri Tekh Lucky Falian terkait barang bukti dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk Menteri Sosial non-aktif Juliari Batubara.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.

Kasus ini berawal ketika Juliari menunjuk dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. KPK menduga disepakati adanya fee dari paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial.

Adapun untuk fee setiap paket bansos COVID-19 yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai sebesar Rp300 ribu.

Matheus dan Adi kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan penyediaan bansos pada Mei-November 2020. Rekanan yang dipilih adalah AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia alias PT RPI yang diduga milik Matheus dan penunjukannya diketahui Juliari.

Pada pendistribusian bansos tahap pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar. Matheus memberikan sekitar Rp 8,2 miliar secara tunai kepada Juliari melalui Adi yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Dalam operasi senyap ini, KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang sudah disiapkan dari pemberi suap yakni AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung. Uang Rp14,5 miliar disimpan di sejumlah koper dan tas serta terdiri dari pecahan rupiah dan uang asing.