Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan putusan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada hari ini, Kamis, 14 September. Dia diduga menghubungi Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite.

"Rencananya (persidangan dimulai, red) jam 10.00 WIB," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Kamis, 14 September.

Sidang putusan ini, sambung Albertina, bakal terbuka untuk umum. Seluruh fakta yang ditemukan dari pihak terkait bakal diungkap.

Hanya saja, Albertina tidak bisa memastikan kehadiran Johanis. Sebab, ibunya baru saja meninggal dan masih dalam suasana berkabung.

"Kalau beliau datang ya kita sidang, kalau beliau tidak datang ya mungkin kita tunda lah ya," tegasnya.

Johanis harus disidang etik karena percakapan dengan Idris tersebar di media sosial. Ada beberapa tangkapan layar yang diunggah akun itu berisi pembahasan tentang pekerjaan dan terdapat kalimat 'di belakang layar'.

Tak sampai di sana, ada percakapan yang ternyata membahas Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menanggapi ini, Johanis Tanak menyebut pembicaraan itu terjadi sebelum dirinya dilantik sebagai pimpinan.

Dia mengaku sudah berteman dengan Idris saat masih sama-sama di Kejaksaan. Johanis juga mengaku tak tahu jika lawan bicaranya itu sudah menjadi Plh Dirjen Minerba karena sebelumnya dia menjabat sebagai Kabiro Hukum di Kementerian ESDM.

“Saya hubungi beliau karena saya sudah menjelang pensiun, kan tinggal berapa bulan saya pensiun. Kalau saya pensiun terus apa yang harus saya buat, jadi cara bagaimana ada kegiatan baru," kata Tanak saat dihubungi VOI, Rabu, 12 April malam.