JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengajukan enam saksi meringankan di sidang etik pada hari ini, Jumat, 4 Agustus. Salah satu yang diajukannya adalah Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
“Kalau enggak salah ada enam (yang diajukan, red),” kata Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Syamsuddin bilang seluruh saksi meringankan itu akan dimintai keterangan oleh majelis sidang etik pada hari ini. Termasuk Asep yang sudah hadir sejak pagi tadi.
“Mudah-mudahan bisa (dimintai keterangan semua, red),” tegasnya.
Sementara untuk Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah dimintai keterangan. Hanya saja, Syamsuddin bilang, dia menjadi saksi yang dihadirkan oleh Dewan Pengawas.
Pemeriksaan itu sudah selesai meski Firli tak terlihat batang hidungnya di kantor Dewan Pengawas KPK. “(Diperiksa sejak, red) jam 09.00 sampai 10.30,” ungkap Syamsuddin.
Dari pemeriksaan Firli, majelis etik mencari tahu dugaan komunikasi yang dilakukan Johanis Tanak dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite. Tapi, Syamsuddin tak memerinci pastinya.
“(Dicari tahu, red) komunikasi WA (WhatsApp) antara Pak JT dan Pak Sihite,” ujarnya.
Setelah sidang ini berlangsung, Syamsuddin menyebut akan ada tahap lain sebelum keputusan diambil. Di antaranya, memeriksa Johanis sebagai pihak yang disidangkan.
Johanis harus disidang etik karena percakapan dengan Idris tersebar di media sosial. Ada beberapa tangkapan layar yang diunggah akun itu berisi pembahasan tentang pekerjaan dan terdapat kalimat 'di belakang layar'.
Tak sampai di sana, ada percakapan yang ternyata membahas Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menanggapi ini, Johanis Tanak menyebut pembicaraan itu terjadi sebelum dirinya dilantik sebagai pimpinan.
BACA JUGA:
Dia mengaku sudah berteman dengan Idris saat masih sama-sama di Kejaksaan. Johanis juga mengaku tak tahu jika lawan bicaranya itu sudah menjadi Plh Dirjen Minerba karena sebelumnya dia menjabat sebagai Kabiro Hukum di Kementerian ESDM.
"Saya hubungi beliau karena saya sudah menjelang pensiun, kan tinggal berapa bulan saya pensiun. Kalau saya pensiun terus apa yang harus saya buat, jadi cara bagaimana ada kegiatan baru," kata Tanak saat dihubungi VOI, Rabu, 12 April malam.