JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang putusan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak karena menghubungi Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite pada hari ini, Kamis, 14 September.
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris bilang pembacaan itu urung dilakukan karena Johanis masih dalam keadaan duka. Sebab, ibunya baru saja meninggal dunia.
“Sidang pembacaan putusan ditunda ke hari kamis tanggal 21 september 2023 jam 12.30 WIB,” kata Syamsuddin kepada wartawan, Kamis, 14 September.
“Karena terperiksa JT tidak hadir masih berkabung karena orang tuanya meninggal di Manado,” sambungnya.
Johanis harus disidang etik karena percakapan dengan Idris tersebar di media sosial. Ada beberapa tangkapan layar yang diunggah akun itu berisi pembahasan tentang pekerjaan dan terdapat kalimat 'di belakang layar'.
Tak sampai di sana, ada percakapan yang ternyata membahas Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menanggapi ini, Johanis Tanak menyebut pembicaraan itu terjadi sebelum dirinya dilantik sebagai pimpinan.
BACA JUGA:
Dia mengaku sudah berteman dengan Idris saat masih sama-sama di Kejaksaan. Johanis juga mengaku tak tahu jika lawan bicaranya itu sudah menjadi Plh Dirjen Minerba karena sebelumnya dia menjabat sebagai Kabiro Hukum di Kementerian ESDM.
“Saya hubungi beliau karena saya sudah menjelang pensiun, kan tinggal berapa bulan saya pensiun. Kalau saya pensiun terus apa yang harus saya buat, jadi cara bagaimana ada kegiatan baru," kata Tanak saat dihubungi VOI, Rabu, 12 April malam.