Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tindakan terdakwa Lukas Enembe melempar mikrofon dan melontarkan cacian saat persidangan dianggap merupakan perbuatan tecela. Bahkan, menjadi salah satu pertimbangan untuk memperberat hukuman.

Lukas Enembe sedianya sempat mengamuk ketika persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2023. Kala itu, mantan Gubernur Papua tersebut melempar mikrofon di hadapan majelis hakim.

"Dalam persidangan terdakwa Lukas Enembe telah melakukan perbuatan-perbuatan diantaranya mengeluarkan kata-kata kotor disertai cacian dan melemparkan mikrofon di depan hakim, perbuatan terdakwa Lukas Enembe tersebut merupakan perbuatan tercela dan tidak pantas di Pengadilan (Misbehaving in Court) dengan maksud dan tujuan merongrong kewibawaan lembaga peradilan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September.

Jaksa juga menilai perilaku Lukas Enembe itu bisa berakibat fatal. Misalnya, menjadi salah satu alasan untuk memperberat tuntutan Lukas.

"Oleh karenanya hal tersebut dapat dikategorikan sebagai contempt of court dan dapat dijadikan alasan untuk memperberat hukuman atas diri Terdakwa Lukas Enembe," kata jaksa.

Sebelumnya diberitakan, Sebelumnya, Lukas Enembe dianggap bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Sehingga, jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana dengan selama sepuluh tahun enam bulan," ujar jaksa.

Tak hanya pidana, jaksa juga menuntut Lukas Enembe untuk membayar denda. Jumlahnya mencapai Rp1 miliar.

"(Sanksi) Denda Rp1 miliar," kata jaksa

Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.