Duh! Narkoba Senilai Rp11 Triliun Coba Diedarkan di Indonesia Sepanjang 2022
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut berhasil mengungkap ribuan kasus peredaran narkoba di Indonesia selama 2022. Bahkan, dari barang bukti hasil pengungkapan itu bila konversi mencapai Rp11 triliun.

"Kami telah melakukan berbagai upaya sepanjang tahun 2022 kami melakukan penyelesaian perkara sebanyak 33.169 perkara dengan nilai barang bukti sebesar Rp11,02 triliun," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam paparan Rilis Akhir Tahun, Sabtu, 31 Desember.

Sigit merinci, barang bukti yang disita dari ribuan kasus narkoba itu antara lain, 78,2 ton ganja, 416.100 pohon ganja, 0,26 kilogram heroin, 55 kilogram kokain, 1 juta butir ekstasi, 6,3 ton sabu dan 27 kilogram tembakau Gorilla.

"Atas barang bukti yang berhasil diamankan tentunya apabila ditaksir diperkirakan kita menyelamatkan 104 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba," sebut Sigit.

Dari ribuan kasus yang diungkap ada beberapa di antaranya yang menonjol seperti, pengungkapan jaringan internasional dengan empat orang tersangka dan barang bukti 1,196 ton sabu.

Dari empat tersangka, tiga merupakan warga negara Indonesia dan satu asal Afganistan.

Lalu, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Aceh. Di kasus itu menyita barang bukti 179 kilogram. Kemudian, menetapkan satu tersangka.

Kemudian, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti 169 kilogram di wilayah Aceh. 9 orang ditetapkan sebagai tersangka.