KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap dua mahasiswa yang diduga pengedar 5.214 gram atau 5,2 kg narkotika jenis sabu lintas provinsi.
Wakapolda Sultra Brigjen Waris Agono mengatakan, kedua tersangka berinisial GS (20) dan FJ (21) merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri ternama di Kota Kendari.
Keduanya ditangkap pada 1 Agustus 2022, sekitar pukul 23.43 Wita, di Balai Kota IV Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kendari.
"Kedua tersangka merupakan kurir, pengedar, dan jaringan pengedar narkotika di Kendari. Ini merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi," katanya saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Kendari, Antara, Jumat, 5 Agustus.
Dia menyampaikan dari penangkapan kedua pengedar itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra menyita barang bukti 5,2 kilogram sabu yang ditaksir senilai Rp7,5 miliar, 16 butir pil ekstasi, dan satu sachet diduga ganja kurang lebih seberat 1 gram.
"Barang ini (sabu) sebenarnya dari Provinsi Jawa Timur kemudian dibawa ke Kalimantan Selatan dan sampai ke Sulawesi Tenggara diedarkan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, maka anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra membuntuti sehingga berhasil diungkap," ujar dia.
Dari kasus tersebut, Polda Sultra menyita barang bukti lain di antaranya telepon genggam Iphone 13, Iphone 13 mini, tas, dua bungkus pipet, tas plastik bening, satu sendok plastik, buku tabungan, dan alat hisap.
Ia menambahkan dari hasil pengungkapan ternyata kedua tersangka telah dua kali mengedarkan barang tersebut di wilayah Sultra di mana yang pertama mencapai 10 kilogram, namun lolos dari penangkapan aparat penegak hukum.
Dia menegaskan bahwa Polda Sultra berkomitmen menindak tegas tindakan pidana yang berkaitan dengan narkoba, baik itu sebagai pengguna, pengedar atau distributor bandar.
"Percayalah setiap kejahatan tidak ada yang sempurna dan tindak kejahatan meninggalkan jejak. Jadi kalau ada yang mau coba-coba begini (pengedar) pasti kita tindak tegas," ujar dia.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kalau Pasal 114 ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara enam sampai 20 tahun dengan denda Rp10 miliar. Kalau Pasal 112 ayat (2) penjara seumur hidup, paling singkat lima sampai 20 tahun, dan denda Rp8 miliar," katanya.
Di tempat yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono menjelaskan kedua tersangka membawa langsung barang haram tersebut dari daerah Jawa Timur untuk diedarkan di wilayah Sulawesi Tenggara atas komunikasi dengan seorang bandar berinisial F yang telah ditetapkan sebagai DPO.
BACA JUGA:
"Pengiriman ini menggunakan jasa kurir, sedangkan yang bersangkutan membawa sabu bersama dengan rekannya. Saat ini rekannya sudah kita tetapkan sebagai DPO, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa tangkap," katanya.
Dia menambahkan saat ini Polda Sultra tengah mengejar salah satu DPO berinisial F diduga bandar barang haram tersebut, termasuk kaki tangan kedua pengedar. Kedua tersangka positif menggunakan narkoba.