Bagikan:

JAKARTA - Polri memaparkan data pengungkapan pekara peredaran narkotika selama 2020. Selama kurun waktu 1 Januari hingga 22 Desember, alat bukti yang paling banyak disita yakni, narkotika jenis ganja sebanyak 50,1 ton.

"Pencegahan peredaran narkoba melalui jalur laut dan darat dengan barang bukti sebanyak 50, 1 ton ganja, kemudian 5,53 ton sabu," ucap Kapolri Jenderal Idham Azis dalam keterangannya, Selasa, 22 Desember.

Kemudian, beberapa jenis narkoba lainnya yang berhasil disita selama periode 2020 antara lain, 737.384 butir ekstasi, 41.765 gram heroin, 330 gram kokain, 104.321 gram tembakau gorila, dan 64,5 gram hashish (resin dari ganja).

Dari barang bukti tersebut, kata Idham, puluhan ribu orang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, proses hukum terhadap mereka ada yang masih proses pemberkasan hingga telah menjalani masa tahanan.

"(Sebanyak) 48.948 tersangka dilakukan penegakan hukum," ungkap Idham.

Sekadar informasi, peredaran narkoba terakhir kali diungkap Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Tim gabungan ini menemukan sekitar 17.500 batang ganja di di Tor (Bukit) Sipira Manuk, Desa Pardomuan Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin, 7 Desember.

"Luas lahan yang ditanami ganja sekitar 5 hektare di areal perbukitan, dengan jumlah tanaman ganja sebanyak 17.500 batang, dengan ketinggian tanaman dari 30 sentimeter hingga 3 meter," ucap Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar.

Perkara ini terungkap ketika polisi mengembangkan perkara sebelunnya dengan barang bukti 284 kilogram ganja dan dua tersangka berinisial FA (38) serta RA (37). Dari pengembangan itu, akhirnya berhasil menemukan ladang ganja itu dengan tiga tersangka yakni, Mukri (43) yang merupakan pemilik ganja, pengendali, dan pengepul.

Kemudian Abdul Rahman (38) yang merupakan pengatur keuangan, serta Cakanan Rangkuti (29) sebagai tukang angkut. Selain itu, dari hasil pengembangan juga ada dugaan ganja itu diedarkan ke Sumatera Barat dan Jakarta.

Para tersangka kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika yang ancaman hukuman mati hingga denda Rp10 miliar