PONTIANAK - Kepolisian Resort Kota Pontianak, di Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka kasus perkelahian di Kampung Beting, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Minggu, 6 Februari yang diduga dipicu karena narkoba.
"Dari empat orang pelaku perkelahian yang kami periksa, dua statusnya sudah naik menjadi tersangka, keempat pelaku tersebut yakni masing-masing berinisial Ra, kemudian Sr, Rs dan F," kata Kapolresta Pontianak Kota Kombes Andi Herindra di Pontianak, dilansir Antara, Senin, 7 Februari.
Dia menjelaskan, perkelahian itu, berawal dari informasi adanya kelompok tertentu yang disekap di Kampung Beting, sehingga teman-teman yang disekap menyerang kelompok yang menyekap menggunakan senjata tajam, sehingga ada tiga orang yang mengalami luka-luka, baik dari kelompok yang menyerang maupun yang diserang.
"Dalam perkelahian itu, tidak ada korban yang sampai meninggal, sehingga informasi yang beredar bahwa ada korban meninggal adalah keliru," ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya saat ini juga sedang mendalami apakah perkelahian itu memang dipicu oleh masalah narkoba atau lainnya.
BACA JUGA:
Dalam perkelahian menggunakan senjata tajam itu, menyebabkan ada tiga korban yang mengalami luka-luka, baik luka berat dan ringan, yakni berinisial Su (40) mengalami luka berat di bagian bahu kanan, paha kiri, betis kanan dan jari jempol.
Kemudian Is (51) mengalami luka pada mata bagian kiri, dan Ra (30) mengalami luka pada bagian tangan (luka ringan), ketiganya sedang dirawat di rumah sakit.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Pontianak mengimbau kepada warga untuk tidak mudah terprovokasi, karena perkelahian ini murni tindak kriminal.
"Alhamdulillah situasi di TKP (tempat kejadian perkara) sudah kondusif, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir," ujarnya.