PONTIANAK - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan dua orang narapidana Lapas Kelas II A Pontianak berinisial AS dan M sebagai tersangka atas kepemilikan sebanyak 1.568 butir pil ekstasi yang diduga kuat berasal dari Belanda.
"Kami telah menetapkan dua narapidana Lapas Kelas II A Pontianak sebagai tersangka narkotika jaringan internasional dan kami juga sudah memeriksa lima orang," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Yohanes Hernowo di Pontianak dilansir ANTARA, Rabu, 5 Januari.
Dalam kasus ini, Ditresnarkoba Polda Kalbar sudah memeriksa lima orang, masing-masing dua orang warga Kecamatan Pontianak Barat dan tiga orang narapidana Lapas Kelas II A Pontianak.
"Dua orang narapidana Lapas Kelas II A Pontianak tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena sebagai pemilik barang bukti sebanyak 1.568 butir pil ekstasi dan pengendali peredaran barang haram tersebut," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pil ekstasi itu rencananya diedarkan di Kalbar sebelum perayaan Tahun Baru 2023.
Paket narkoba itu dikirim dari Jakarta menggunakan jasa pengiriman tertanggal 22 Desember 2022 dan tiba di Kalbar pada 30 Desember 2022. Namun, setelah beberapa hari paket tidak diambil pemiliknya, akhirnya pada 2 Januari 2023 sore hari barulah paket itu diambil oleh pelaku berinisial HG.
"Pada saat HG mengambil barang haram itu, tim kami bersama petugas Bea Cukai meringkus penerima paket itu. Setelah dilakukan pemeriksaan, barulah terungkap ternyata pemilik narkoba asal Belanda adalah AS dan M, yakni dua narapidana Lapas Pontianak yang sedang menjalani hukuman kasus narkoba tembakau gorila tahun 2020," ungkapnya.
BACA JUGA:
Kepolisian juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap HG, S dan F terkait keterlibatannya dalam kasus ini.
Sebelumnya, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menggagalkan peredaran gelap narkoba dengan barang bukti 1.568 butir pil ekstasi dari Jakarta yang dikemas dalam tujuh bungkus dengan warna yang berbeda.