Bagikan:

PONTIANAK - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11 kilogram dan 5.047 butir ekstasi dengan cara dimasukkan atau dilarutkan dalam pestisida atau racun rumput.

"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kerja sama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dengan Satgas Pamtas Yonif 643/Wns Anjungan dan Bea Cukai Kalbar di tiga tempat berbeda," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Yohanes Hernowo di Pontianak, dilansir Antara, Jumat, 19 November.

Dia menjelaskan barang bukti narkotika yang dimusnahkan, yaitu jenis sabu seberat 11 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 5.047 butir.

"Untuk tersangka yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar terkait kasus narkotika dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) sebanyak empat orang dan total aset yang disita senilai Rp2,8 miliar," ujarnya.

Kemudian, untuk TKP (tempat kejadian perkara) penangkapannya di tepi Jalan Merdeka depan Pabrik Batu, Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Untuk TKP lainya di perempatan lampu merah Jalan Gusti Situt Mahmud, Kecamatan Pontianak Utara dan di halaman Asrama Mahasiswa Kedokteran Universitas Tanjungpura Pontianak.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar menyatakan kepolisian serius memberantas narkoba sampai para bandar atau pemilik modalnya benar-benar tidak bisa berusaha lagi karena percuma jika memberantas narkoba tidak diikuti dengan tindak pidana pencucian uang. Mereka di lapas masih punya uang untuk melakukan perdagangan lagi.

Dia menambahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berkomitmen dari tingkat Bareskrim sampai daerah akan menindaklanjuti kasus narkoba dengan TPPU tersebut.

"Saat ini ada empat LP (laporan polisi), satu kasus sudah tahap dua, dua kasus sudah tahap satu, dan satu kasus lagi proses," katanya.