Bagikan:

PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan 5.925,63 gram sabu-sabu dan 841 butir ekstasi.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari BB yang diamankan dari dua kasus berbeda, yang pertama sabu yang diungkap di Jalan Lintas Dumai-Sei Pakning, Bengkalis. Sedangkan, ekstasi yang dimusnahkan diamankan dari tiga pelaku ditangkap di Kota Pekanbaru," kata Kabid Pemberantasan Kombes Berliando dikutip ANTARA, Selasa, 22 November.

Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara direndam air yang dicampur cairan pembersih. Sementara itu, untuk ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender.

Tersangka sabu-sabu tidak ada, hanya barang bukti yang berhasil diamankan karena saat akan ditangkap pelaku melarikan diri.

"Untuk pengungkapan ekstasi dilakukan pada Selasa (15/11) pukul 9.30 WIB. Berawal dari informasi masyarakat, bahwa pria inisial AL dikabarkan memiliki dan menyimpan narkotika," katanya.

Kronologis pengungkapan dua kasus ini, katanya menyebutkan, berawal dari informasi masyarakat akan ada upaya pengiriman enam kg sabu-sabu ke Pekanbaru melalui Jalan Lintas Dumai-Sei Pakning, Bengkalis pada Senin (7/11).

Selanjutnya Tim BNNP Riau langsung melakukan pengintaian di wilayah tersebut dan pukul 23.30 WIB informan polisi mengabarkan pelaku telah bergerak menggunakan mobil.

Saat mobil petugas berpapasan dengan pelaku maka petugas langsung memutar balik mobil melakukan pengejaran.

"Informasi yang kami dapat, mobil yang mengangkut sabu tersebut dikemudikan oleh Mr X. Selasa (8/11) petugas menggeladah mobil tersangka pelaku kendati sopirnya tidak ditemukan," katanya.

"Saat tim datang sopir sudah kabur dan kami menemukan enam paket sabu dengan berat kotor 7.157,71 gram," kata Berliando.

Kasus kedua berhasil menangkap tiga orang di salah satu rumah kontrakan yang disewa AL. Kabarnya disebutkan informan menyimpan dan memiliki ekstasi, di Jalan Kesehatan, Kecamatan Senapelan, Senin (14/11) di Pekanbaru.

AL sedang bersama F dan barang bukti dua butir ekstasi yang disimpan dalam lemari televisi disita polisi dan dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan 872 butir ekstasi. Dimana tersangka B mengaku barang bukti itu adalah milik AL.

"AL mengaku mendapatkan ratusan butir ekstasi itu dari temannya inisial A. Kasus peredaran ekstasi ini masih kami kembangkan, karena informasi akan dijual di tempat hiburan malam," katanya.